Ilustrasi. (DDTCNews)
PADANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Waktunya direncanakan selama dua bulan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, karena ini untuk seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya, Jumat (28/8/2020).
Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.
Zaenuddin meyakini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah sangat dinantikan masyarakat Sumbar yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat pandemi virus Corona.
Hal ini dikarenakan beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Dia berharap masyarakat patuh membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak tersebut.
"Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati. Makanya sekarang datang saja ke kantor Samsat, dan bayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir Langgam.
Sejauh ini, sejumlah provinsi di Pulau Sumatera tercatat lebih dahulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. (rig)