Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
"Kami berharap dengan kebijakan ini semua masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya dalam keterangan tertulis di laman Pemprov Bengkulu, seperti dikutip Selasa (11/8/2020).
Hamka mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah.
Menurutnya, Gubernur berharap pemutihan itu akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah, selain membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Meski tak menyebut nilainya, Hamka menyebut potensi pajak kendaraan bermotor di Bengkulu tergolong besar. Pasalnya hingga Juli 2020, baru 22.400 kendaraan atau 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang telah membayar pajak.
Hamka mengatakan proses pembayaran pajak kendaraan di Bengkulu sudah semakin mudah karena Pemprov Bengkulu telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu untuk membuka gerai Samsat keliling yang beroperasi hingga ke pelosok desa.
Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu juga memberikan insentif pembebasan sanksi administrasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Abdul Haris mengatakan insentif itu diberikan agar pemilik kendaraan patuh memenuhi kewajibannya. "Diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi Samsat," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.