Kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)
BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penagihan piutang PBB tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan beberapa piutang atas objek PBB tidak dapat ditagih.
Permasalahan tersebut seperti adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda hingga wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya. "Saat ini, kami sedang memaksimalkan pendataan di lapangan, terutama yang dobel aanslag itu," kata Arif, dikutip Selasa (28/7/2020).
Akibat pandemi Covid-19, usaha penagihan yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor masih cenderung tertunda, terutama usaha penagihan piutang PBB secara langsung yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Arif menceritakan pihaknya seharusnya akan melakukan penagihan secara langsung bersama Kejari Kabupaten Bogor pada Maret hingga Juni lalu. "Sekarang akan kita lanjutkan lagi," kata Arif.
Sebagai upaya untuk menekan saldo piutang PBB, Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3/2020 yang menghapuskan sanksi PBB atas PBB terutang hingga 2015. Untuk diketahui, masa berlaku dari perbup ini sudah habis terhitung sejak 30 Juni 2020.
Ke depan, Arif mengatakan Bappenda akan melaksanakan kegiatan penegakan Perda PBB hingga penyitaan, menyiapkan SDM yang diperlukan dengan mengadakan pelatihan tenaga penilai, pemeriksa, dan juru sita atas SDM yang akan dilibatkan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2929, tercatat Kabupaten Bogor memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,94 triliun. Dari PAD tersebut, total pajak daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun. (Bsi)