KABUPATEN BOGOR

Tak Seperti Pati, Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Tak Seperti Pati, Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB
<p>Ilustrasi. Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.</p>

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menegaskan tidak akan meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berbeda dengan Kabupaten Pati yang meningkatkan PBB secara signifikan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya justru memberikan relaksasi PBB kepada masyarakat. Bahkan, Pemkab Bogor memberlakukan pembebasan PBB untuk objek dengan ketetapan di bawah Rp100.000.

"Kami dari bulan Juni itu telah menghapus denda PBB. Bahkan sudah menerapkan pajak PBB di bawah Rp100.000 itu digratiskan," kata Rudy, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Penghapusan denda akan mempermudah wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya. "Jadi, selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikan sedikitpun," tambah Rudy dilansir bogor24update.id.

Menurut Rudy, pemberian beragam relaksasi PBB kepada masyarakat sudah sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Rudy pun memastikan relaksasi akan terus diberlakukan mengingat kebijakan dimaksud tidak terlalu membebani APBD.

"Yang terpenting bagi kami adalah ekonomi masyarakat tetap bergerak," kata Rudy.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.