KOTA DUMAI

Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Dian Kurniati
Kamis, 18 Juni 2020 | 13.27 WIB
Setoran Pajak Parkir Melesat Hingga 600% , Ini Sebabnya

Warga berkunjung ke tempat wisata setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sebelas hari di Kota Dumai, Dumai, Riau, Minggu (31/5/2020). Sejumlah tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan wisata di Kota Dumai ramai dikunjungi warga setelah berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di kota itu dan kembali diberlakukan tanggap darurat kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak parkir hingga Juni 2020 melesat 600% menjadi Rp179 juta dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp30 juta.

Kepada Bapenda Kota Dumai Marjoko mengatakan realisasi penerimaan pajak parkir hingga pertengahan Juni 2020 tersebut mencapai 36,88% dari target yang ditetapkan Rp485,3 juta tahun ini.

"Pajak parkir di Kota Dumai menjadi pemasukan daerah yang cukup bagus. Kita akan terus berusaha menjemput potensi-potensi pajak parkir yang ada," katanya, Rabu (17/6/2020).

Marjoko menjelaskan setoran pajak parkir yang melesat disebabkan adanya reformasi tata telola pajak parkir. Pajak parkir sebelumnya dipungut dan dikelola Dinas Perhubungan, tetapi kini diambil alih Bapenda.

Bapenda, lanjutnya, lantas melakukan ekstensifikasi perihal pengenaan pajak parkir ke seluruh wilayah Kota Dumai. Misal, pengenaan pajak parkir di pasar swalayan, toko ritel, dan pusat perbelanjaan.

Bahkan, Bapenda Dumai saat ini sedang membahas pengenaan pajak parkir di area pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I. Bila kebijakan itu bisa terlaksana, Marjoko optimistis penerimaan pajak parkir akan mencapai target.

"Walaupun jumlah anggota Bapenda terbatas, mereka sudah bekerja maksimal dalam mencari peluang-peluang pajak parkir yang ada di kota Dumai," ujarnya dilansir dari Riausky.

Untuk diketahui, pajak parkir menurut UU No. 28/2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.