Pengurangan pajak daerah di Kabupaten Jember. (Foto: Pemkab Jember)
JEMBER, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memberikan diskon atas beberapa pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto mengatakan kebijakan berlaku mulai Mei hingga Agustus 2020. Adapun, insentif tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jember No. 188.45/36/1.12/2020.
“Kebijakan bupati itu untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat pada masa pandemi di Kabupaten Jember,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2020).
Suyanto menambahkan pajak daerah yang diberikan diskon meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non-PLN), dan pajak parkir.
Pada pajak hotel, diberikan diskon 100% atau dibebaskan untuk kurun waktu Mei hingga Juli 2020. Demikian pula pajak pajak hiburan yang dibebaskan selama 3 bulan mulai Mei hingga Juli 2020.
Sementara pada pajak restoran, ada pengurangan pajak daerah 50% untuk periode waktu Mei hingga Juli 2020. Besaran diskon yang sama juga berlaku untuk pajak parkir, dan PPJ non-PLN.
Sementara pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berlaku besaran diskon yang bervariasi tergantung nilai ketetapan PBB tahun berjalan. Pada BUKU I yang senilai Rp0 hingga Rp100.000, diberikan diskon 20% untuk tahun 2020.
Pada PBB-P2 BUKU II dengan nilai Rp100.001-Rp500.000 akan mendapat diskon 15%. Sedangkan pada BUKU III dengan nilai Rp500.001-Rp2 juta, BUKU IV dengan nilai di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, dan BUKU V dengan nilai di atas Rp5 juta mendapat diskon 10%.
Diskon tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus, tidak berlaku pengurangan pajak.
Dengan diskon pajak tersebut, Suyanto berharap bisa mendorong kegiatan ekonomi di Jember segera kembali normal.
“Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (rig)