Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN TRENGGALEK

Peringati Hari Jadi, Daerah Ini Bebaskan Denda dan Beri Diskon BPHTB

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Peringati Hari Jadi, Daerah Ini Bebaskan Denda dan Beri Diskon BPHTB
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TRENGGALEK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk memperingati HUT ke-832 daerah tersebut.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan ada 2 bentuk relaksasi yang diberikan. Pertama, pembebasan sanksi denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Trenggalek. Kedua, diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Dalam rangka memperingati hari jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, kami Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil kebijakan relaksasi fiskal untuk seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek," ujar bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Mas Ipin menyebut pembebasan sanksi bunga dan/atau denda diberikan atas seluruh masa pajak daerah. Pajak tersebut meliputi PBB-P2; pajak reklame; pajak air tanah; pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan; serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pembebasan sanksi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Mas Ipin memastikan penghapusan denda dan bunga dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran pajak.

Sementara itu, diskon BPHTB diberikan dengan ketentuan sebesar 50% untuk perolehan hak karena waris; dan sebesar 20% untuk selain waris. Diskon BPHTB diberikan mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

"Jadi ketika nanti warga Trenggalek, yang berkomunikasi mungkin ke notaris, sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang. Maka, balik nama tanah baik waris maupun non waris, segera dimanfaatkan," ujarnya.

Selain dua kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek juga menggelar undian berhadiah 4 unit sepeda motor. Pemenang undian akan diumumkan pada malam puncak peringatan hari jadi, yaitu pada 31 Agustus. Undian ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan balik nama tanah dan bangunan.

Mas Ipin berharap pemberian relaksasi pajak dapat memicu pertumbuhan pembayaran pajak di Kabupaten Trenggalek. Terlebih, Pemkab Trenggalek juga akan melakukan earmarking pendapatan pajak daerah.

Artinya, penerimaan dari pajak akan dialokasikan sesuai jenis pajak yang dipungut. Misalnya, pajak dari jalan akan dikembalikan untuk infrastruktur jalan, sementara pajak dari BLU Kesehatan akan dikembalikan untuk penanganan kesehatan. Simak Apa Itu Earmarking?

"Jadi ini relaksasi fiskal yang bisa kita berikan sebagai wujud mensyukuri Hari Jadi ke-832 Trenggalek," pungkasnya, dilansir Instagram resmi Pemkab Trenggalek @pemkabtrenggalek. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.