MALILI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberikan asistensi kepada bendahara Pemkab Luwu Timur terkait dengan penyelesaian deposit pajak dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP pada 12 Agustus 2026.
KP2KP Malili menyatakan pergantian bendahara pada sejumlah instansi pemerintah daerah turut menjadi alasan perlunya pendampingan dalam memastikan administrasi perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam asistensi ini, bendahara mendapat penjelasan mekanisme deposit, serta penggunaannya dalam penyelesaian kewajiban pembayaran pajak. Petugas juga memberikan bimbingan teknis Coretax DJP,” sebut KP2KP Malili dikutip dari situs DJP, Rabu (26/8/2026).
KP2KP Malili juga menyebut asistensi yang diberikan fiskus tidak hanya fokus pada penyelesaian saldo deposit pajak, tetapi juga membahas pelaporan berbagai SPT Masa yang menjadi kewajiban instansi pemerintah.
Hal ini dikarenakan pemda juga memiliki peran sebagai pemungut/pemotong. Atas setiap pengeluaran yang dikeluarkan, terdapat pajak yang harus disetor ke kas negara dan dilakukan melalui pelaporan SPT Masa.
“Jenis SPT yang dilaporkan oleh Bendahara termasuk SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa PPN,” jelas KP2KP Malili
Bendahara juga mendapatkan penjelasan mengenai keterkaitan antara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dengan pelaporan SPT Masa. Dalam coretax, data transaksi dan dokumen pajak perlu disiapkan dengan benar sehingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan benar.
Selain itu, petugas memberikan pendampingan terkait dengan alur administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong, validasi faktur, hingga penyelesaian pelaporan SPT.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu bendahara, khususnya yang baru menerima tugas, dalam memahami tanggung jawab perpajakan instansi pemerintah.
Langkah proaktif para bendahara untuk segera melaporkan SPT Masa dan menihilkan saldo deposit ini juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah setempat.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian saldo deposit Coretax DJP di lingkungan Kabupaten Luwu Timur.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan merampungkan penyelesaian saldo deposit Coretax DJP.
Setiap instansi pemerintah juga secara tegas diminta untuk memastikan seluruh saldo deposit dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan, paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulannya. (rig)
