BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggalakkan penagihan tunggakan pajak, terutama pada sektor usaha kuliner.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham Mustari menyebut masih banyak usaha restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki tunggakan pajak. Tunggakan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas makanan dan minuman beberapa kali menjadi temuan ketika petugas BPPDRD bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha wajib pajak.
"Mayoritas wajib pajak sebenarnya kooperatif dan sedang proses [pelunasan utang pajak]. Kendala yang paling sering disampaikan adalah kondisi finansial usaha yang belum stabil," ujarnya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Idham membuka opsi membayar tunggakan pajak daerah secara bertahap atau mencicil bagi wajib pajak yang beritikad baik. Relaksasi pembayaran tunggakan pajak tersebut dapat meringankan beban ekonomi pelaku usaha.
Dia mencontohkan salah satu restoran sempat menunggak pajak daerah senilai Rp3 miliar sejak 2020. Wajib pajak tersebut memanfaatkan relaksasi dengan cara mencicil pembayaran utang pajak sambil diawasi ketat oleh BPPDRD.
"Kami tidak hanya menagih, tapi juga memberi solusi. Wajib pajak boleh mencicil sesuai ketentuan selama ada komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya.
Meski ada kelonggaran, Idham menyatakan wajib pajak yang tidak kooperatif akan ditindak tegas. BPPDRD berwenang melayangkan teguran tertulis hingga menjatuhkan denda sebagai sanksi kepada wajib pajak bandel.
Dia menerangkan tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.
"Pajak itu bukan milik pengusaha. Itu uang konsumen yang harus disetor ke kas daerah. Jadi, ada tanggung jawab moral dan hukum di sana," tegas Idham, dilansir katakaltim.com. (dik)
