KP2KP PAINAN

Pedagang Online Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Pajak di PMK 37/2025

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Agustus 2025 | 11.30 WIB
Pedagang Online Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Pajak di PMK 37/2025
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

PAINAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan memberikan sosialisasi perpajakan melalui Radio Langkisau FM pada 23 Juli 2025 yang mengulas mengenai PMK 37/2025.

Kepala KP2KP Painan Anna Damayanti menjelaskan PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online. Menurutnya, PMK ini merupakan kebijakan strategis yang menunjuk pelaku usaha tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Regulasi ini merinci siapa saja pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek yang dikenai pajak, besaran tarif yang dikenakan, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, pelaksana dari KP2KP Painan Threesya Aldina menekankan tidak semua pedagang online di suatu platform dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil dan tetap menjunjung asas keadilan dalam perpajakan.

"Terdapat batasan tertentu, seperti omzet yang belum mencapai Rp500 juta dalam setahun, serta klasifikasi khusus yang dikecualikan dalam PMK," tuturnya. Simak Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begini Skemanya

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua Fajar Heksono mengingatkan pajak yang dipungut melalui skema PPh Pasal 22 bersifat sebagai kredit pajak. Artinya, jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemungut dapat dikreditkan saat wajib pajak melaporkan SPT tahunan sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

"Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan," ujarnya. Simak PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Seperti diketahui, PMK 37/2025 diterbitkan untuk merespons dinamika dunia usaha yang semakin berkembang, termasuk untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mendorong kontribusi yang adil dari seluruh sektor usaha terhadap penerimaan negara. Masyarakat juga diharapkan tidak hanya memahami substansi kebijakan, tetapi juga menyadari manfaat jangka panjangnya bagi pembangunan nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.