KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya pada 1 Agustus hingga 30 September 2025. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberlakukan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
"Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Menurut Sahali, fasilitas ini diberikan guna memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) serta HUT jadi ke-392 Kabupaten Karawang.
Jenis pajak yang tercakup dalam program penghapusan sanksi administrasi meliputi:
Fasilitas penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk masa pajak hingga Juni 2025.
Sahali mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya masing-masing tanpa perlu dikenai sanksi baik berupa bunga maupun denda.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang," kata Sahali seperti dilansir infoka.id. (dik)