JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dengan membayar PKB melalui gerai tersebut. Tak hanya itu, masyarakat yang membayar PKB di gerai PRJ berkesempatan untuk mendapatkan suvenir sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.
"Insentif ini merupakan bentuk dukungan pemprov untuk mengurangi beban wajib pajak sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Gerai pembayaran PKB pada PRJ 2025 dibuka mulai dari 19 Juni hingga 13 Juli 2025 di JIEXPO Kemayoran, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, Hall C1.
Pada Senin hingga Jumat, gerai pembayaran PKB beroperasi pada pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, gerai beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Sebagai informasi, pemutihan atau penghapusan sanksi PKB digelar mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 untuk sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Masyarakat tak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pemutihan. Sebab, fasilitas ini diberikan secara jabatan dan berlaku secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)