KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Juni 2025 | 20.30 WIB
Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

TAKALAR, DDTCNews - Seorang afiliator e-commerce memperoleh penghasilan dari komisi penjualan yang dilakukannya. Nah, atas penghasilan tersebut, siapa yang memotong pajaknya? Apakah afiliator perlu setor pajaknya sendiri?

Dalam sesi konsultasi perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan, petugas pajak menjelaskan bahwa secara umum pemotongan PPh pasal 21 atas komisi penjualan sudah dilakukan oleh pihak e-commerce. Karenanya, afiliator biasanya akan memperoleh bukti potong PPh Pasal 21. 

“Atas seluruh penghasilan dan bukti potong yang diterima oleh pemberi kerja wajib dilaporkan pada SPT Tahunan,” jelas Fika Aulia Restiana, petugas KP2KP Takalar yang memberikan layanan konsultasi dilansir pajak.go.id, dikuti pada Senin (16/6/2025).

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa ada kalanya afiliator perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya. 

Secara umum, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi lokapasar (marketplace) dikenakan PPh Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan UU PPh.

Bicara soal influencer, sesuai dengan PMK 168/2023, pekerjanya termasuk sebagai bukan pegawai. Artinya, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh influencer dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023

Sesuai pasal tersebut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. 

Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud beleid tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

Adapun PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Untuk memudahkan, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat ketika mendaftar sebagai marketplace affiliate adalah memiliki NPWP. Karenanya, DJP mengimbau afiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK yang bisa dilakukan melalui DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.