KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Juni 2025 | 18.57 WIB
Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews - Ada yang menarik dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang dijalankan oleh petugas pajak dari KP2KP Masamba, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. KPDL kali ini menyasar wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer. 

Petugas KP2KP Masamba Diana Kusuma Dewi mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan ke fotografer ini bukan tanpa alasan. Di Masamba, ujarnya, jarang-jarang wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer. 

“Di Masamba sendiri, tidak banyak yang melakukan usaha di bidang fotografi sehingga saya cukup tertarik untuk melakukan pengumpulan data di bidang ini,” kata Diana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (10/6/2025). 

KPDL merupakan salah satu kegiatan rutin petugas pajak untuk melihat potensi dan meningkatkan kualitas data perpajakan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memperoleh informasi langsung dari wajib pajak sehingga didapatkan data faktual yang relevan dan akurat. 

Wajib pajak yang dikunjungi, yakni fotografer bernama Gagas Restu Aji, sangat kooperatif dalam menerima kunjungan petugas pajak. Dalam kunjungannya, petugas pajak melakukan wawancara terhadap wajib pajak terkait dengan kondisi usaha. 

Dalam wawancaranya, Diana menanyakan dengan detail bagaimana kegiatan operasional usaha, lokasi tempat usaha, dan apa saja aset-aset yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendukung usahanya.

Diana juga menanyakan rata-rata jumlah klien yang didapatkan per bulan dan omzet yang didapatkan. Tak cuma itu, petugas pajak tersebut juga mengambil dokumentasi terhadap aset dan lokasi usaha.

“Selain kegiatan ini, sekaligus saya mau jelaskan terkait kewajiban perpajakannya, yaitu melakukan penyetoran pajak atas usaha dan melapor SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Apabila tidak/terlambat melapor tentunya akan ada denda administrasinya,” jelas Diana sekaligus menutup wawancara.

Melalui kegiatan KPDL ini, Diana berharap wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta data-data yang telah didapat menjadi data yang akurat dan relevan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.