Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Puluhan ribu akomodasi wisata, termasuk restoran, di Kabupaten Badung, Bali, terungkap belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal ini berarti puluhan ribu usaha akomodasi tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan hanya sekitar 10.000 hotel dan restoran yang terdata sebagai wajib pajak daerah. Padahal, apabila mengacu pada data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Google Maps ada sekitar 30.000 usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Terkait optimalisasi pajak daerah, terdata saat ini hanya 10.000 sebagai wajib pajak. Dengan menggunakan database PTSL BPN, sekitar 30.000 usaha wisata baik hotel, vila, kafe dan restoran, spa, dan salon yang belum terdata sebagai wajib pajak,” ungkap Surya, dikutip pada Senin (2/6/2025).
Melihat fakta ini, Surya menyebut semua perangkat daerah termasuk kelian (setara kepala desa) dan kaling (setara ketua RT) akan membantu Bapenda mendata wajib pajak baru. Surya menjelaskan pendataan itu dilakukan dengan sistem jemput bola.
“Setelah terdata, baru kemudian tim khusus dibentuk untuk membantu perizinannya. Diharapkan pada akhir tahun 2025 ini data riil wajib pajak yang ada di Badung sudah dapat diketahui,” ujar Surya, dilansir wartabalionline.com.
Sebagai informasi, NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
Merujuk Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, wajib pajak daerah wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk diberikan NPWPD.
Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD tersebut akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sementaar itu, NPWPD bagi wajib pajak badan akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).
Dalam hal wajib pajak tidak mendaftarkan diri, Pasal 51 ayat (8) PP 35/2023 memberikan wewenang kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan. Penerbitan NPWPD secara jabatan itu dilakukan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh pemerintah daerah. (dik)