Ilustrasi. Pedagang menggunakan gawai memeriksa stok barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan pedagang (merchant) dalam negeri yang berdagang di marketplace membuat dokumen tagihan (invois) atas penjualan barang dan/atau jasa. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 37/2025.
Invois tersebut berupa dokumen tagihan atas nama merchant yang dihasilkan melalui sarana atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh marketplace. Invois tersebut harus mencantumkan sejumlah informasi salah satunya nilai PPh Pasal 22 bagi tiap-tiap merchant.
“Pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Secara lebih terperinci, invois atau dokumen tagihan tersebut harus dibuat dengan mencantumkan minimal 6 keterangan. Pertama, nomor dan tanggal dokumen tagihan. Kedua, nama pihak lain (marketplace). Ketiga, nama akun pedagang dalam negeri.
Keempat, identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat. Kelima, jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga. Keenam, nilai PPh Pasal 22 bagi merchant masing-masing.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 37/2025, invois atau dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
PMK 37/2025 juga mengharuskan merchant membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan.
Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan tersebut juga menjadi dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Nanti, ada 2 perlakuan atas PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan, tergantung pada status wajib pajak.
Pertama, PPh Pasal 22 dalam dokumen pembetulan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh Pasal 22 dalam tahun berjalan bagi merchant. Kedua, dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final, bagi merchant yang dikenai PPh yang bersifat final.
Ringkasnya, PMK 37/2025 menetapkan invois atau dokumen tagihan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 (Bupot PPh Unifikasi). Simak Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh
PMK 37/2025 juga memuat ketentuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invois penjualan. PMK 37/2025 pun memerinci standar minimal data yang harus tercantum dalam invois.
Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant yang tercantum dalam invois, tidak termasuk PPN dan PPnBM. (rig)