Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diperoleh pedagang online atau merchant yang berdagang di platform marketplace.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh sebesar 0,5% itu berlaku flat, baik kepada pedagang online berskala besar maupun kecil. Berdasarkan PMK 37/2025, PPh akan dipungut dan disetorkan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
"Dengan PMK 37/2025, kita minta marketplace untuk memungut kemudian menyetor, yang disetor kita flat-kan saja sesuai tarif final tadi 0,5%. [Merchant] besar juga segitu karena marketplace enggak tahu setiap penjualan barang, jadi flat saja," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Yoga menjelaskan skema pemungutan PPh oleh marketplace dalam negeri telah diatur dalam PMK 37/2025. Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut ialah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima atau diperoleh pedagang online.
Bagi wajib pajak pedagang dalam negeri yang menunaikan kewajiban pajak menggunakan skema PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15.
Bila terdapat selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang dimaksud harus disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri. Sebaliknya, jika terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dan PPh final yang terutang, selisih lebih tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Adapun bagi wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, atau omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace bakal diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
"Kalau omzet di atas Rp4,8 miliar [per tahun] tidak boleh pakai PPh final, dan kena tarif normal. Harus ada pembukuan, penghasilannya berapa, biaya berapa, kemudian kalau wajib pajak badan kena PPh 22%, kalau orang pribadi tarifnya progresif," jelas Yoga.
Yoga menambahkan merchant wajib pajak orang pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22. Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta. (dik)