KOTA TANGERANG

Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

Muhamad Wildan
Selasa, 18 Maret 2025 | 14.30 WIB
Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang berencana merevisi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan revisi Perda 10/2023 diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan menambah objek retribusi jasa usaha.

"Penyesuaian Perda 10/2023 tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Objek retribusi baru yang akan ditambahkan antara lain penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," tutur Sachrudin.

Selain itu, dia juga berharap revisi atas Perda 10/2023 bisa lebih menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Tangerang dengan kebijakan nasional.

"Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak. Kami juga berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebagai informasi, retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan oleh pemda yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek retribusi jasa usaha antara lain:

  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  9. penjualan hasil produksi usaha pemda; dan
  10. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.