Ilustrasi. Pengunjung menikmati hidangan saat buka puasa bersama di Fushimi Restoran, Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/3/2025). Pada hari pertama puasa Ramadhan 1446 H, sejumlah warga memilih berbuka bersama keluarga atau rekan kerja di restoran dan ruang publik setempat untuk mempererat tali silaturahim. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
MALANG, DDTCNews – Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menargetkan peningkatan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan minuman hingga 5% sepanjang Ramadhan.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyebut target peningkatan penerimaan itu karena restoran kerap menjadi lokasi buka bersama. Berdasarkan data Bapenda, penerimaan PBJT makanan dan minuman pada Februari 2025 mencapai Rp1,86 miliar. Artinya, Bapenda memprediksi penerimaan pada Maret akan mencapai Rp 1,95 miliar.
“Karena antusiasme masyarakat berbuka bersama juga tinggi, sehingga meningkatkan perolehan PBJT makanan dan minuman,” ucap Made, dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Made memaparkan penerimaan tersebut berasal dari 517 wajib pajak yang membayarkan total 589 objek pajak. Padahal. Sambung Made, di Kabupaten Malang terdapat 685 wajib pajak PBJT makanan dan minuman serta 1.544 objek pajak. Dengan demikian, masih terdapat 168 wajib pajak yang belum menyetor pajak.
“Bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi. Apabila tetap belum dibayarkan akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Sebagai informasi, PBJT makanan dan minuman diterapkan kepada pelaku usaha makanan maupun minuman dengan peredaran usaha minimal Rp3 juta per bulan. Adanya ambang batas dimaksudkan mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai upaya memaksimalkan PBJT makanan dan minuman, Bapenda terus melakukan pendekatan ke pemilik usaha agar tertib membayar pajak.
Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui aplikasi Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni). Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis. Dengan demikian, penerimaan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara real time
“Kami juga memaksimalkan alat simoni sebagai bentuk pengawasan transaksi usaha” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)