Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta memberlakukan penempelan stiker penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya. Penempelan stiker ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Yogyakarta 51/2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan peraturan penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman. Menurutnya, penempelan stiker tersebut menjadi bentuk peringatan bagi wajib pajak.
“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Penempelan stiker juga ada tahapannya, tidak serta merta dipasang,” katanya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Andarini pun mengajak seluruh stakeholder dan wajib pajak untuk saling berkolaborasi mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil. Pada gilirannya, sistem pajak yang baik akan berdampak positif bagi pembangunan Yogyakarta.
“Kami harap wajib pajak daerah memahami penerapan penempelan stiker penagihan pajak sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak juga terus meningkat,” tuturnya dalam Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menjelaskan penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan 7 hari setelah surat pemberitahuan diberikan, tetapi wajib pajak belum melakukan pelunasan.
“Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun, kalau masih belum juga terjadi pelunasan, akan dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya,” ujarnya seperti dilansir https://warta.jogjakota.go.id/.
Elsi menyebut kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang ialah orang pribadi atau badan yang sudah dilayangkan surat imbauan kepada penanggung pajak dan total tunggakan pajaknya di atas Rp50 juta.
“Tunggakan di atas Rp50 juta itu akumulasi dari utang pajak atas dasar penagihan pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding dan STPD,” katanya. (rig)