Ilustrasi.
BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur memberikan keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan penurunan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menurunkan PBB terutang secara signifikan.
"Tahun ini untuk PBB diturunkan 30% sehingga untuk perhitungan besaran PBB menjadi 70%," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Nur menuturkan PBB terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB dengan dasar pengenaan pajak, yang berasal dari NJOP dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP). Pada 2024, penghitungan NJOP ini masih dikalikan dengan 100%, sedangkan untuk tahun ini hanya 70%.
Misal, untuk NJOP Rp1 miliar, PBB yang terutang pada tahun lalu adalah Rp180.000. Angka ini diperoleh dari NJOP Rp1 miliar dikurangi NJOPTKP Rp100 juta, yang hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif 0,02%.
Tahun ini, NJOP yang dihitung hanya 70% atau senilai Rp700 juta. Dengan demikian, NJOP senilai Rp700 juta tersebut akan dikurangi dengan NJOPTKP Rp100 juta, yang hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif 0,02%.
"Dengan begitu ketika PBB turun 30%, maka PBB yang harus dibayar dari harga NJOP Rp1 miliar adalah Rp120.000," ujar Nur.
Seperti dilansir malangposcomedia.id, Nur Adhim menyebut pengurangan PBB menjadi kabar bahagia bagi para wajib pajak. Dia pun berharap wajib pajak akan patuh melaksanakan kewajibannya tepat waktu. (rig)