BEA CUKAI PEKANBARU

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Desember 2024 | 13.00 WIB
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pedagang eceran diimbau agar berhati-hati dalam menjajakan produk rokok. Jangan sampai rokok yang dijual tergolong ilegal. 

Perlu dipahami, pihak yang berperan sebagai distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana dan sanksi administrasi.

"Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (4/12/2024). 

Sedikitnya ada 4 bentuk produk rokok yang tergolong ilegal. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok polos tanpa pita cukai. 

UU 39/2007 tentang Cukai secara terperinci menjabarkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukai dapat menjerat produsen yang memproduksi barang kena cukai (BKC) tanpa izin atau tanpa cukai yang sah, distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal, pengedar atau pengangkut yang menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal, hingga pemalsu pita cukai yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. 

Pasal 54 UU Cukai misalnya, memerinci bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Praktik perdagangan rokok ilegal ini bisa merugikan negara. Alasannya, penerimaan dari cukai tergerus apabila masyarakat justru mengonsumsi rokok ilegal. 

Selain itu, perdagangan rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan membahayakan masyarakat akibat potensi barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.