Wisatawan menikmati suasana objek wisata Tanah Lot di Tabanan, Bali, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat total pungutan turis asing yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari 2024 hingga akhir November 2024 baru mencapai Rp287 miliar.
Menurut Dinas Pariwisata Bali, hanya 40% dari total 4,7 juta turis asing yang membayar pungutan. Artinya, masih ada 60% turis asing yang belum membayar pungutan.
"Di bandara tidak ada pemeriksaan terkait pungutan wisatawan asing. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Senin (2/12/2024).
Untuk meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan terus menyosialisasikan tata cara pembayaran pungutan melalui aplikasi Love Bali. Pemprov Bali juga meminta agen perjalanan dan bandara untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran pungutan.
Harapannya, pendapatan Bali dari pungutan turis asing meningkat dan bisa digunakan untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Seperti diketahui, pungutan turis asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.
Pungutan yang dikenakan terhadap turis asing adalah senilai Rp150.000 per orang, setara dengan US$10 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun.
Hasil pungutan turis asing akan digunakan untuk kebijakan terkait perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)