Program pemutihan pajak di Kabupaten Banyuwangi.
BANYUWANGI, DDTCNews – Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda Kabupaten Banyuwangi menyatakan program penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-253 kabupaten tersebut. Kebijakan tersebut juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
"Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi ke-253 tahun 2024," tulis pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda_banyuwangikab, dikutip pada Rabu (27/11/2024).
Penghapusan denda PBB-P2 telah diatur dalam Keputusan Bupati No. 185/560/KEP/429.011/2024. Berdasarkan keputusan bupati tersebut, insentif pemutihan pajak diberikan mulai dari 1 November hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Untuk diperhatikan, pemutihan pajak diberikan secara otomatis oleh pemda. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain seperti di minimarket, kantor pos, bank, marketplace, serta e-wallet.
Sejalan dengan itu, Bapenda juga rutin melaksanakan pelayanan jemput bola untuk warga desa (Laju Desa) guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah. Dalam kegiatan ini, disediakan mobil layanan Bank Jatim untuk membayar PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. (rig)