Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang pada 22 Oktober 2024.
Dalam kegiatan penyisiran tersebut, petugas pajak dari KP2KP Pinrang Luna dan Yunita mendatangi satu persatu wajib pajak yang teridentifikasi sedang melakukan KMS. Petugas lantas menjelaskan kriteria KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kriteria tersebut antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja. Luasan bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” kata Luna dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/11/2024).
Selain itu, kegiatan KMS juga harus memenuhi kriteria berupa bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, kegiatan tersebut bukan merupakan objek PPN KMS.
Lebih lanjut, KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Sementara itu, Yunita menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN KMS ialah 20% dari jumlah total biaya bangun, tidak termasuk harga perolehan tanah. Adapun tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%.
“Sehingga tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan,” tuturnya.
Dari kegiatan penyisiran tersebut, lanjut Yunita, KP2KP Pinrang berharap kepatuhan masyarakat atas aturan perpajakan dapat meningkat sehingga turut mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PPN KMS.
Selain itu, sambungnya, adanya edukasi langsung juga dapat mendorong para wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu. (rig)