Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur berharap kemandirian fiskal daerah akan meningkat seiring dengan penerapan opsen pajak mulai tahun depan.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar Achmad Winarno mengatakan mekanisme opsen akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak darah. Dalam jangka panjang, opsen pajak juga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
"Kami berharap dengan kebijakan opsen pajak ini, Kabupaten Blitar bisa makin mandiri dalam hal keuangan," katanya, dikutip Sabtu (14/11/2024).
Winarno mengatakan opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Meski demikian, ketentuan ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain PKB dan BBNKB, ada pula opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dilaksanakan oleh oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Dia menyebut dalam mekanisme bagi hasil yang berlaku selama ini, rata-rata penerimaan pajak daerah yang diterima Kabupaten Blitar adalah sekitar Rp105 miliar. Namun, dengan adanya opsen penerimaan pajak daerah diperkirakan meningkat menjadi Rp113 miliar.
"Dengan adanya kebijakan opsen pajak, Kabupaten Blitar sangat diuntungkan," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)