KANWIL DJP JAWA BARAT II

Jasa Katering Kena PPN atau Tidak? Kantor Pajak Ungkap Kriterianya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 September 2024 | 10.30 WIB
Jasa Katering Kena PPN atau Tidak? Kantor Pajak Ungkap Kriterianya

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat II menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan jasa boga atau katering yang menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga dikenai PPN.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengatakan kriteria penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikenai PPN di antaranya jika dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

“Kami harap peserta yang hadir bisa membedakan mana yang dikenai PPN, mana yang tidak dikenai. Sebab, masih banyak yang salah sangka jika pajak yang dikenakan dobel, padahal tidak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/9/2024).

Merujuk UU HKPD, terdapat kriteria lainnya yang membuat penyerahan makanan dan/atau minuman lainnya dikenai PPN, bukan pajak daerah. Pertama, penyerahan makanan dan/atau minuman dengan omzet atau peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda.

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Sementara itu, penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikenai pajak daerah atau dikenal dengan nama pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) jika makanan dan/atau minuman disediakan oleh:

  1. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menambahkan pajak katering merupakan salah satu potensi dapat dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, baru sebanyak 349 katering yang sudah terdaftar dari sekitar 7.000 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, dia berharap kolaborasi dengan DJP dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.