PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Dian Kurniati
Minggu, 21 Juli 2024 | 08.30 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Sekda Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap program tersebut membantu perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

"Kami menduga masih cukup banyak kendaraan yang tidak tertib dokumen. Untuk membantu proses penertiban dokumen, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan bebas pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Yacob menuturkan program pemutihan denda pajak diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 Republik Indonesia dan HUT ke-25 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan akan berlangsung 1 dari Juli hingga 31 Oktober 2024.

Selain memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat, baik untuk kendaraan bermotor dinas, umum, maupun pribadi. Yacob berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia meyakini kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan kontributor terbesar pada PAD Provinsi Papua Barat

"Imbauan ini juga sebagai upaya agar kendaraan-kendaraan ini punya pajak bisa terekap secara baik dan masuk ke income pendapatan daerah dalam bentuk PAD," ujar Yacob seperti dilansir gardapapua.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.