Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten bersama dengan KPP Pratama Semarang Candisari menyita aset milik wajib pajak, berupa tanah seluas 530 meter persegi di Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten pada 24 Juni 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Klaten Nata Adi Wibowo mengatakan kolaborasi antarkedua kantor pelayanan pajak tersebut merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah tegas dalam penagihan pajak dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (30/6/2024).
Penyitaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset yang disita itu kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.
Nata berharap wajib pajak bisa segera melunasi utang pajaknya sehingga aset tersebut dapat kembali kepada wajib pajak bersangkutan. Menurutnya, penyitaan aset merupakan salah satu langkah efektif untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara yang optimal.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)