KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Muhamad Wildan
Senin, 24 Juni 2024 | 17.45 WIB
Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berpotensi kehilangan potensi pendapatan daerah senilai Rp1,1 miliar. Hal itu disebabkan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan potensi pendapatan daerah justru menurun karena pemkab berwenang menerima opsen hanya atas kendaraan berpelat Kabupaten Trenggalek saja.

"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil rata dan proporsional, tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," ujar Suhartoko, dikutip Senin (24/6/2024).

Menurut Suhartoko, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB lebih menguntungkan daerah-daerah yang sudah maju dengan jumlah kendaraan yang banyak. Oleh karena jumlah kendaraan di Trenggalek sedikit, skema bagi hasil justru lebih banyak memberikan pendapatan daerah ketimbang skema opsen.

"Saat dikelola provinsi dengan sistem bagi hasil 70/30, kabupaten/kota mendapat 2 jenis bagi hasil yaitu bagi hasil rata dan bagi hasil proporsional, sehingga daerah dengan jumlah kendaraan kecil masih bisa mendapat kucuran dana bagi hasil yang seimbang dengan daerah-daerah lain," ujar Suhartoko seperti dilansir bioztv.id.

Sebagai respons atas potensi hilangnya pendapatan daerah senilai Rp1 miliar tersebut, Bakeuda Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban atas kendaraan bermotor berpelat luar Trenggalek. Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan mutasi ke Trenggalek.

"Kita juga berharap agar Pemprov Jawa Timur bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun," ujar Suhartoko.

Untuk diketahui, opsen mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota bakal dihapus. Ketentuan terperinci mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.