Yacht yang diamankan oleh bea cukai.
AMBON, DDTCNews - Kanwil Bea Cukai Ambon mengamankan kapal sebuah wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di perairan Banda Neira, pada awal Mei 2024. Kapal tersebut merupakan hasil penindakan bersama dengan aparat penegak hukum di Bandara Neira.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Maluku Marilyn Rhonda Yvonne Loupatty mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat. Warga melaporkan kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira dan ditinggalkan pemiliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan vessel declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya,” jelas Marilyn, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (13/5/2024).
Setelah melakukan pengecekan lapangan, bea cukai telah mengimbau kepada pemilik kapal atau perwakilannya agar melakukan registrasi VD. Namun, pemilik kapal tidak bisa dihubungi.
Marilyn menyampaikan tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 261/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Kapal wisata asing yang dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. (sap)