Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews – Petugas pajak memberikan layanan konsultasi kepada direktur CV Santana Makmur Sejahtera terkait dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 29 Februari 2024.
Direktur CV Santana Makmur Sejahtera Doni Andro Siguman mengatakan perusahaan membutuhkan NPWP sehingga perusahaannya dapat menjadi salah satu mitra atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
“Kami sedang proses pengajuan sebagai rekanan Pemkab Tana Tidung. Sebelumnya sudah koordinasi perihal perizinan dan diperintahkan untuk membuat NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/4/2024).
Sementara itu, petugas pelayanan Pos Pajak Tana Tidung Fikri Harris menuturkan pengajuan NPWP badan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Permohonan pembuatan NPWP dapat diajukan melalui situs web www.ereg.pajak.go.id.
Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, akta pendirian atau dokumen pendirian. Kedua, dokumen identitas pengurus seperti NPWP, KTP untuk WNI atau KITAS dan paspor untuk WNA.
Setelah proses pendaftaran NPWP rampung, petugas pajak memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh CV Santana Makmur Sejahtera setelah memiliki NPWP. Salah satunya, melaporkan SPT Tahunan secara rutin.
“Karena NPWP-nya sudah aktif, CV Bapak punya kewajiban pelaporan pajak maksimal 30 April setiap tahunnya,” tutur Fikri.
Jika menghadapi kendala terkait dengan perpajakan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi atau menghubungi layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Tanjung Redeb, yaitu 0811-2424-727. (rig)