Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan kerja (visit) ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada 26 Januari 2024.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian alamat yang diajukan wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
“Wajib pajak (yang juga selaku pengusaha kena pajak) yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (31/3/2024).
Penelitian dilakukan dengan melakukan verifikasi kebenaran lokasi, kegiatan usaha, dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Dalam visit tersebut, petugas pajak menemukan bahwa alamat wajib pajak telah sesuai dengan permohonan perubahan alamat.
“Penelitian ini dilakukan sehingga keberadaan pengusaha kena pajak (PKP) dapat dibuktikan dan meneliti kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak,” ujar Sri.
Selain itu, lanjutnya, petugas pajak mengingatkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai PKP, yaitu berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.
"KPP Madya Tangerang juga menyediakan konsultasi secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7542 apabila wajib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban PKP," jelas Sri.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)