Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp53,57 triliun hingga 25 Maret 2024.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetya mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19,17% dari target pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.
"Realisasi tersebut terdiri atas PPh nonmigas sebesar Rp21,30 triliun, PPh migas Rp14,53 triliun, PPN sebesar Rp17,48 triliun, PBB sebesar Rp122,70 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp125 miliar," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).
Pada saat yang sama, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh kanwil-kanwil di Jakarta mencapai Rp179,85 triliun, turun 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Setoran pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp98,1 triliun, tumbuh 1,4% berkat kontribusi signifikan dari PPh Pasal 25 badan.
Sebaliknya, PPN tercatat Rp70,19 triliun, turun 20,69% akibat turunnya nilai impor serta kegiatan wajib pajak pada sektor manufaktur dan perdagangan.
Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan menyebut setoran kepabeanan dan cukai mampu mencapai Rp2,83 triliun.
Penerimaan bea masuk tercatat turun sebesar 20,61%, sedangkan bea keluar tumbuh sebesar 1.238,12%. Lonjakan bea keluar tersebut didorong oleh penerbitan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar (SPKPNK) yang signifikan. (rig)