KP2KP TANAH GROGOT

Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Maret 2024 | 10.30 WIB
Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser pada 6 Februari 2024.

Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud menjelaskan kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dengan Disperindagkop terkait dengan permintaan data koperasi, khususnya perihak profil kegiatan usaha atau laporan usaha di Kabupaten Paser.

"Pengumpulan data koperasi merupakan instrumen untuk memperkuat basis data dan menjadi salah satu pemicu dalam menggali potensi pajak. Kami harap dinas terkait bisa memberikan data yang diperlukan dengan cepat dan tanpa keraguan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/3/2024).

Ridwan berharap sinergi dengan Disperindagkop dapat terus berlanjut dan pemanfaatan data yang diberikan dapat juga bermanfaat tak hanya bagi KP2KP Tanah Grogot, tetapi juga KPP Pratama Penajam dan kemajuan Kabupaten Paser secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Bagian Koperasi Disperindagkop Kabupaten Paser Muhammad Isur siap berkoordinasi dengan bagian terkait untuk melengkapi dan mengirimkan data yang diminta oleh KP2KP Tanah Grogot.

"Disperindagkop akan berupaya memberikan data ILAP yang dibutuhkan setelah berkoordinasi dengan seksi terkait," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.