Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan raperda diperlukan mengingat pemerintah daerah diamanatkan untuk memberikan insentif tertentu guna mendukung penanaman modal di KEK.
"Ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemda yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut dalam perda," katanya dalam rapat paripurna DPRD Denpasar, dikutip pada Minggu (17/3/2024).
KEK Kura-Kura ditargetkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi wilayah, khususnya sektor pariwisata dan industri kreatif.
"Ini kita menjalankan amanat undang-undang yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah," tutur Agus seperti dilansir balipost.com.
Sebagai informasi, KEK Kura-Kura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2023 yang telah diundangkan pada 5 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Terhitung sejak 5 April 2023, badan usaha pembangun dan pengelola KEK harus membangun KEK hingga siap beroperasi paling lama dalam waktu 36 bulan.
Terdapat 2 kegiatan usaha yang didorong di KEK Kura-Kura. Pertama, kegiatan usaha pariwisata yang meliputi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Kedua, industri kreatif yang meliputi industri content multimedia; teknologi komunikasi; kerajinan dan barang seni; serta fashion. (rig)