Ilustrasi.
POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kelas pajak secara daring pada 7 Februari 2024 yang mengulas mengenai penerapan tarif efektif rata-rata sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir mengatakan penerapan TER membuat cara penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana. Adapun ketentuan TER diatur dalam PMK 168/2023 dan PP 58/2023.
“Penerapan tarif efektif tersebut tidak menambah beban pajak baru karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul di antaranya terkait dengan tarif penghitungan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) atau bonus.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang memuat komponen THR atau bonus dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan selain masa pajak terakhir menggunakan TER Bulanan, yaitu tarif dikali penghasilan bruto (yang termasuk di dalamnya THR atau bonus).
Kedua, pada saat masa pajak terakhir, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan perhitungan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (tarif Pasal 17 UU PPh).
Ketiga, PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir yaitu PPh Pasal 21 atas gaji (THR atau bonus) setahun dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 bulanan menggunakan TER untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Tambahan informasi, DJP juga telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. (rig)