KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Terima Aduan Soal Pengukuhan PKP via Ordal, Biayanya Rp10 Juta

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12.00 WIB
Purbaya Terima Aduan Soal Pengukuhan PKP via Ordal, Biayanya Rp10 Juta
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan terkait permintaan 'uang pelicin' oleh petugas pajak terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam aduan yang dibacakan oleh Purbaya tersebut, wajib pajak mengaku dimintai uang senilai Rp10 juta dalam rangka memperlancar proses pengukuhan PKP.

"Saya manajemen perusahaan jasa di Karawang mau bikin PKP dipersulit. Akhirnya diarahkan bikin via orang dalam, dimintai biaya Rp10 juta," bunyi aduan wajib pajak yang dibacakan Purbaya, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Wajib pajak dimaksud memohon kepada Purbaya untuk mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP. "Masa kita mau bayar PPN dan PPh dipersulit, bukan dipermudah," ujar Purbaya membacakan aduan wajib pajak.

Purbaya pun mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, bukan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Timnya beda, bukan orang pajak. Ini Inspektorat Jenderal," ujar Purbaya.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengaku akan menangani aduan ini secara independen. "Nantinya prinsipnya yang menangani adalah Itjen supaya independen. Namun, nanti dalam proses pelaksanaannya kita koordinasi dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.

Sebagai informasi, permohonan pengukuhan PKP merupakan prosedur yang perlu ditempuh oleh pengusaha untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha bisa secara sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP meski omzetnya belum melampaui threshold tersebut.

Dalam hal DJP menemukan adanya indikasi PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak oleh PKP bersangkutan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus hari Anto
baru saja
Apa yg udah penah di ucapkan oleh LBP tentang proyek kereta cepat udah busuk dari Awal . sama jg apa yg di lakukan oleh oknum pejabat PAJAK jg udah busuk dari sistimnya .dan semua itu tidak lepas dari kebijakan pemimpin sebelumnya yg melakukan pembiaran terhadap setiap institusi
user-comment-photo-profile
J Y
baru saja
Sama. Beberapa bulan yg lalu CV saya ajukan PKP ditolak juga
user-comment-photo-profile
me edohut
baru saja
kelemahan semua sistem pengaduan adalah tdk adanya komunikasi 2 arah. Karena masyarakat tidak tahu aparat mana yg akan membantu, mana yg akan justru tambah menindas.. Karena begitu masive nya korupsi, pemerasan, dll oleh aparat sipil maupun non sipil shg tdk jelas mana yg jujur berintegritas, mana yg jahat mafia krn aparat jahat itu saling mengikat.... Indonesia burammmm
user-comment-photo-profile
Okas Saepul hakim
baru saja
CV sy juga mau buat SPPKP, CV sy baru berdiri gimana buat nya ya
user-comment-photo-profile
bimo
baru saja
Tes
user-comment-photo-profile
Muhammad Agus Noviyadi
baru saja
Ini berita bohong aja. Permohonan PKP, sangat mudah sekarang. Bisa lewat coretan juga.. Tinggal nunggu kunjungan verifikasi. Dan kita ke kantor pajak untuk melengkapi berkas. Kalau kita sudah pernah PKP, sangat mudah, bisa lewat coretax. Gratis... 3 hari kelar.