KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Terima Aduan Soal Pengukuhan PKP via Ordal, Biayanya Rp10 Juta

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12.00 WIB
Purbaya Terima Aduan Soal Pengukuhan PKP via Ordal, Biayanya Rp10 Juta
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan terkait permintaan 'uang pelicin' oleh petugas pajak terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam aduan yang dibacakan oleh Purbaya tersebut, wajib pajak mengaku dimintai uang senilai Rp10 juta dalam rangka memperlancar proses pengukuhan PKP.

"Saya manajemen perusahaan jasa di Karawang mau bikin PKP dipersulit. Akhirnya diarahkan bikin via orang dalam, dimintai biaya Rp10 juta," bunyi aduan wajib pajak yang dibacakan Purbaya, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Wajib pajak dimaksud memohon kepada Purbaya untuk mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP. "Masa kita mau bayar PPN dan PPh dipersulit, bukan dipermudah," ujar Purbaya membacakan aduan wajib pajak.

Purbaya pun mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, bukan oleh Ditjen Pajak (DJP). "Timnya beda, bukan orang pajak. Ini Inspektorat Jenderal," ujar Purbaya.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengaku akan menangani aduan ini secara independen. "Nantinya prinsipnya yang menangani adalah Itjen supaya independen. Namun, nanti dalam proses pelaksanaannya kita koordinasi dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.

Sebagai informasi, permohonan pengukuhan PKP merupakan prosedur yang perlu ditempuh oleh pengusaha untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha bisa secara sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP meski omzetnya belum melampaui threshold tersebut.

Dalam hal DJP menemukan adanya indikasi PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak oleh PKP bersangkutan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.