AMBON, DDTCNews - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda terhadap terdakwa berinisial HS.
Pasalnya, terdakwa HS terbukti secara sengaja tidak menyetorkan PPN atas penjualan kayu oleh CV TH kepada PT MEI dan PT KMI. Tindak pidana dimaksud dilakukan oleh terdakwa HS melalui CV TH pada 2019.
"Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Taufik Seno Anggoro, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Secara terperinci, terdakwa HS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar, yakni senilai Rp4,75 miliar.
Hukuman pidana penjara dan denda tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum melakukan penyidikan atas terdakwa, Kanwil DJP Papabrama telah mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya persuasif dimaksud tak mampu mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya berharap putusan kali ini bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan wajib pajak. Wajib pajak diharap senantiasa untuk melaksanakan kewajibannya secara jujur dan sukarela.
"Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu untuk melakukan konsultasi di KPP atau KP2KP terdekat," ujar Dudi. (dik)
