JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai yang bekerja di sektor pariwisata.
Secara terperinci, bidang industri pariwisata dimuat secara lengkap dalam Lampiran A PMK 72/2025. Beberapa di antaranya mencakup cagar budaya dan museum yang dikelola pihak swasta, serta fasilitas pementasan seni seperti ruang teater.
"PPh Pasal 21…atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pasal 2 ayat (2), dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Beleid ini mengatur PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Ada 2 kriteria yang harus dipenuhi pemberi kerja, yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang industri padat karya.
Kemudian, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025. Adapun pengelola cagar budaya, museum, serta ruang teater turut dimuat dalam Lampiran tersebut.
Secara terperinci, pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, yakni Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta dengan KLU 91024.
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan swasta yang mengelola cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Cagar budaya berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun.
Cagar budaya yang dimaksud dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
Selanjutnya, museum yang dikelola swasta dengan KLU 91022 juga mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP. Begitu pula dengan Aktivitas Operasional Fasilitas Seni dengan KLU 90040 yang mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
Perlu diketahui, PMK 72/2025 mengatur 77 jenis Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Para pegawai yang bekerja di industri tersebut dapat memanfaatkan PPh Pasal 21. Namun, perlu diingat, PMK 72/2025 juga mengatur kriteria pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bisa memanfaatkan stimulus tersebut. (rig)
