KOTA BALIKPAPAN

Tarif Baru Pajak Daerah di Balikpapan Sudah Berlaku, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Februari 2024 | 10.41 WIB
Tarif Baru Pajak Daerah di Balikpapan Sudah Berlaku, Begini Detailnya

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemda untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“…ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Melalui beleid yang berlaku sejak 2 Januari 2024 tersebut, Pemkot Balikpapan di antaranya menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkot Balikpapan.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp15 miliar;
  • 0,09% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 25 Perda Kota Balikpapan 8/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan jasa kesenian dan hiburan.
  • 60% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar;
  • 45% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga;
  • 60% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa;
  • 40% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada mandi uap/spa;
  • 3% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuhpajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapanopsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.