Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan 8/2023.
Perda tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemda untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.
“…ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (15/2/2024).
Melalui beleid yang berlaku sejak 2 Januari 2024 tersebut, Pemkot Balikpapan di antaranya menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkot Balikpapan.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 25 Perda Kota Balikpapan 8/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)