Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersiap memungut pajak alat berat (PAB) senilai Rp4,2 miliar pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan PAB senilai Rp4,2 miliar akan dipungut dari 3.000 alat berat di Kepulauan Riau, terutama di Batam.
"Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya yaitu 0,2%," kata Diky, dikutip Senin (5/2/2024).
Diky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wajib pajak pun diminta untuk mematuhi kewajiban pajak dengan senantiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.
Untuk diketahui, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhitung sejak 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat.
Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Nantinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.
Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar PAB yang terutang sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)