KPP PRATAMA WATES

Tanah Warga Dibeli untuk Gantikan Tanah Kas Desa, Ada PPh Final 2,5%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Januari 2024 | 14.30 WIB
Tanah Warga Dibeli untuk Gantikan Tanah Kas Desa, Ada PPh Final 2,5%

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews - Kelurahan Bugel di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta menggandeng KPP Pratama Wates untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Sosialisasi dilakukan menyusul disampaikannya harga tanah pengganti tanah kas desa. Lahan di atas tanah kas desa ini sebelumnya telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun jalur jalan lintas selatan (JJLS) Jawa. Kegiatan ini ditutup dengan pengikatan jual-beli tanah dari Kepala Desa Bugel kepada calon penjual tanah. 

"Tanah yang dibeli nantinya dijadikan sebagai pengganti tanah kas desa yang lahannya untuk proyek jalan lintas selatan. Ada 89 warga yang telah siap dibeli lahannya oleh pemerintah," kata Kepala Desa Bugel Sunardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (16/1/2024). 

Petugas dari KPP Pratama Wates lantas memberi penjelasan kepada calon penjual tanah terkait dengan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

"Atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan PPh final sebesar 2,5%," kata Wasis Yulianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Wates. 

Sebagai informasi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) secara final. Secara umum, PPh atas PHTB itu dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan (penjual) hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan PPh final atas PHTB ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Namun, aturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh final tercantum dalam aturan pelaksana, yaitu PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 jo Pasal 1 ayat (4) PMK 261/2016, penghasilan dari PHTB dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dalam menghitung PPh terutang, wajib pajak dapat mengalikan besaran tarif dengan DPP-nya. Adapun besaran tarif PPh final PHTB berbeda-beda berdasarkan jenis kegiatan PHTB. 

Pertama, pengalihan selain rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai tarif PPh final 2,5%. 

Kedua, pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai tarif 1%. 

Ketiga, pengalihan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah dikenai tarif 0%. 

Dalam kesempatan yang sama, petugas pajak dari KPP Pratama Wates juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM, yakni tidak dikenakannya PPh jika penghasilan masih tidak melebihi Rp500 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.