Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 15 Desember 2023 guna menindaklanjuti permohonan aktivasi pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas dari KPP Pratama Cimahi Ewith Dianing Tias menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar yang dilakukan kantor pajak guna memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak pemohon, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP.
“Setelah menjadi PKP, terdapat kewajiban memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran BKP atau JKP, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, petugas pajak lainnya dari KPP Pratama Cimahi Regita Dumaria Hutauruk menuturkan PKP juga berhak mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima dan mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN yang telah dilakukan.
Di lain pihak, pengurus wajib pajak badan yang mengajukan aktivasi akun PKP menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang industri makanan. Menurutnya, status PKP dibutuhkan lantaran akan melakukan transaksi dengan distributor di Jakarta dan Bandung.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
Berdasarkan PMK 197/2013, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang dimaksud ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (rig)