Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengingatkan program penghapusan denda pajak daerah masih berlaku pada awal 2024.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan program pemutihan ini diberikan untuk memperingati HUT ke-156 Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini berlaku sejak 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024.
"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Program pemutihan denda di Kabupaten Sidoarjo berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah yang dendanya dihapuskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.
Selain itu, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada PBB, penghapusan denda diberikan sampai dengan tahun pajak 2023. Sementara untuk pajak daerah lainnya, penghapusan denda berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.
Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.
Dalam unggahannya, BPPD juga mengimbau masyarakat patuh pajak. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto BPPD. (sap)