Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
TANJUNG PINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) bakal memungut pajak alat berat (PAB) mulai tahun depan.
Kepala Bapenda Kepri Dicky Wijaya mengatakan PAB akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp4 miliar per tahun. Nilai tersebut masih berpotensi naik seiring dengan bertambahnya alat berat di Kepri.
"Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat. Pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam," katanya, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Dicky menuturkan wajib pajak orang pribadi ataupun badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak alat berat sepanjang mereka memiliki ataupun menguasai alat berat. Adapun tarif PAB adalah sebesar 0,2%.
PAB mulai dipungut pada 5 Januari 2024 sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah disepakati oleh Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri.
"Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan perda pajak dan retribusi daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan PAB," ujar Dicky seperti dilansir gowest.id.
Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan UU HKPD.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.
Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (rig)