KONSULTASI PAJAK

Orang Pribadi Beri Jasa Pelatihan Tenis, Apakah Dipotong PPh?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 24 November 2025 | 09.15 WIB
Orang Pribadi Beri Jasa Pelatihan Tenis, Apakah Dipotong PPh?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Philip dari Depok. Saya memberikan jasa pelatihan olahraga tenis. Saya berperan langsung sebagai pelatih yang tidak terikat oleh lembaga atau instansi manapun. Jasa pelatihan ini saya berikan langsung kepada klien perorangan (individu), bukan badan usaha.

Pertanyaan saya, apakah penghasilan yang saya terima atas jasa pelatihan tenis merupakan objek pajak penghasilan (PPh) dan harus dipotong PPh? Jika iya, siapakah pemotong PPh atas penghasilan yang saya peroleh? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Philip, Depok.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Philip. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).

Berdasarkan UU PPh, dapat dipahami bahwa penghasilan sehubungan dengan jasa yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh.

Kemudian, berkenaan dengan mekanisme pemotongan PPh atas penghasilan orang pribadi, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Melihat dari penjelasan Bapak, dapat dicermati bahwa jasa pelatihan tenis yang Bapak berikan tidak terikat oleh lembaga atau instansi manapun. Dengan demikian, pemberian jasa pelatihan tenis dapat dikatakan sebagai pekerjaan bebas. Adapun pengertian dari pekerjaan bebas sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023 berbunyi:

"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."

Dalam perspektif pajak, penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan bebas termasuk dalam definisi penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Adapun yang dimaksud dari bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023.

Secara spesifik, profesi sebagai pelatih dikategorikan sebagai bukan pegawai sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 168/2023.

"(2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:

...

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

..."

Berdasarkan ketentuan di atas, pelatih olahraga tenis merupakan bukan pegawai dan atas penghasilan yang Bapak dapatkan merupakan imbalan atas pekerjaan bebas. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas merupakan objek PPh Pasal 21.

"(1) Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:

...

e. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:

1. honorarium;

2. komisi;

3. fee; dan

4. imbalan sejenis;

..."

Jika penghasilan yang Bapak peroleh merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, lantas, siapakah pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan jasa pelatihan tenis yang diberikan?

Pada dasarnya, pihak yang bertindak sebagai pemotong PPh adalah pihak yang memberikan penghasilan. Adapun pemotong PPh Pasal 21 untuk imbalan atas pekerjaan bebas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168/2023 yang berbunyi:

"(2) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

...

d. orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan

..."

Dalam hal ini, pihak pemberi kerja adalah klien individu yang mengikuti pelatihan tenis. Namun, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa hanya orang pribadi tertentu yang termasuk sebagai pemotong PPh.

Ketentuan yang dimaksud perlu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/ 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).

Secara eksplisit, Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 PER-16/2016 menyebutkan bahwa:

"(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

...

d. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

..."

Merujuk pada ketentuan di atas, jawaban atas pertanyaan Bapak dapat dijawab sebagai berikut. Dalam hal klien jasa pelatihan tenis merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka klien individu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan jasa pelatihan tenis yang Bapak berikan. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai.

Namun, dalam hal klien jasa pelatihan tenis merupakan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka klien sebagai pihak pemberi penghasilan bukan pemotong PPh sehingga tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh, penghasilan yang Bapak terima sehubungan dengan jasa pelatihan tenis akan tetap dikenakan pajak. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 168/2023 yang menyebutkan bahwa:

"(4) Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi."

Berdasarkan ketentuan di atas, Bapak berkewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak atas penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Adapun tarif pajak atas penghasilan tersebut mengikuti tarif progresif sebagaimana dimuat dalam Pasal 17 UU PPh.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.