Pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bersama perwakilan dari 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bertemu dengan 4 asosiasi konsultan pajak dalam rangka berkoordinasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keempat asosiasi konsultan pajak yang dimaksud yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
"Saya meminta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Ismiransyah mengatakan target kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur sesungguhnya sudah tercapai sejak Agustus. Dengan peran konsultan pajak, kepatuhan diharapkan terus meningkat dan target penerimaan Kanwil DJP Jakarta Timur tahun ini bisa tercapai.
Dalam pertemuan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur dan perwakilan asosiasi juga mendiskusikan soal pelaporan SPT, proses bisnis pemeriksaan, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan pajak terbaru, dan coretax administration system.
Masing-masing asosiasi konsultan pajak juga memberikan saran dan masukan untuk perbaikan DJP dan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Namun, secara umum asosiasi konsultan pajak berpandangan kualitas pelayanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan sudah lebih baik bila dibandingkan dengan sebelumnya.
Kanwil DJP Jakarta Timur pun mengaku terbuka untuk menerima kunjungan dan menggelar diskusi dengan asosiasi konsultan pajak di lain kesempatan. (sap)