KABUPATEN BONDOWOSO

Kesadaran Pajak Rendah, Realisasi Setoran PBB Baru 60 Persen

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Oktober 2023 | 19.00 WIB
Kesadaran Pajak Rendah, Realisasi Setoran PBB Baru 60 Persen

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Kesadaran wajib pajak di Kabupaten Bondowoso ditengarai masih rendah. Akibatnya, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut masih 60% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso Dodik Siregar mengatakan terdapat wajib pajak yang memilih untuk menunda pembayaran PBB sampai dengan menerima uang hasil panen.

"Rendahnya kesadaran warga Bondowoso soal pajak tentu saja menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memberikan edukasi terkait dengan manfaat ataupun fungsi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah membuat Kabupaten Bondowoso termasuk dalam salah satu daerah yang mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pemkab berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Bondowoso.

Untuk meningkatkan kesadaran pajak, lanjut Dodik, Bapenda telah memberikan penyuluhn kepada warga. Dalam penyuluhan itu, warga dijelaskan mengenai pentingnya pajak untuk membiayai beragam pengeluaran publik

Hasil dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak pun nantinya dinikmati oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tertib dalam membayar pajak. Saat ini, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah.

Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan beragam fasilitas publik seperti pendidikan, layanan transportasi umum, hingga layanan kesehatan.

"Pada intinya pajak dari masyarakat akan kembali ke mereka, berupa pembangunan dan lainnya," ujar Dodik seperti dilansir radarjember.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fastfur
baru saja
Bukan kesadaran bayar pajak yang rendah, tetapi akses online nya yang kurang, harusnya untuk hal penting begini sudah ada loket seperti ATM, dan gak perlu berhadapan dengan manusianya secara langsung. Kalau perlu pun dibuat konsultasi online non pulsa seperti link terpusat saja untuk menghindari adanya tindakan PEMERASAN. sehingga kantor di daerah boleh ditutup dan hanya untuk kolektor dan penagih pajak saja. Dan disediakan segala jenis apa saja objek pajaknya dan perhitungan untuk diketahui oleh semua masyarakat apakah yang wajib dibayar pajaknya. Repotkah?!?