Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
SAMARINDA, DDTCNews - Kontraktor-kontraktor di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk segera menyampaikan data mengenai jumlah alat berat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Saat ini, baru 5 dari 35 kontraktor yang sudah menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat kepada Bapenda Kaltim. Data alat berat perlu disampaikan mengingat pajak alat berat (PAB) bakal berlaku mulai tahun depan.
"Dalam UU 1/2022 digolongkan PAB sendiri dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri," kata Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dikutip pada Minggu (22/10/2023).
Oleh karena itu, lanjut Sapto, kontraktor yang belum melaporkan data kepemilikan atau penguasaan alat berat diminta untuk segera menyampaikan data melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota yang ada di wilayah Kaltim.
Setelah dilakukan pendataan alat berat tersebut, sambungnya, pemilik atau kontraktor yang menguasai alat berat wajib membayar PAB mulai awal tahun 2024 kepada Pemprov Kaltim melalui Samsat terdekat.
"Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim," ujar Sapto seperti dilansir kaltimfaktual.co.
Dia menuturkan uang pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi.
Sebagai informasi, PAB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024.
Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat. (rig)